Persetujuan Atas Komitmen Izin Operasional Satuan Pendidikan Non Formal

Persyaratan Layanan :

Proposal Pendirian  Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) dari pemohon ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dengan dilengkapi :

    1. NIB;
    2. Izin Lokasi Perairan dari Dinas PUPR;
    3. Izin Lingkungan dari Dinas PKPLH;
    4. IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    5. Surat Keterangan Domisili Lokasi dari Desa;
    6. Identitas diri ( KTP ) Ketua;
    7. Struktur, Susunan Pengurus dan Pembagian Tugas dari lembaga;
    8. Dokumen Hak Atas Tanah dan Bangunan;
    9. Akte Notaris dan surat penetapan badan hukum;
    10. Visi Misi dan Tujuan;
    11. KTSP;
    12. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
    13. Dartar Riwayat Hidup;
    14. Peraturan / Tata Tertib;
    15. Hasil Studi Kelayakan;
    16. Isi pendidikan;
    17. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    18. Sarana dan prasarana pendidikan;
    19. Pembiayaan pendidikan;
    20. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
    21. Manajemen dan proses pendidikan.

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran lewat laman OSS (https://oss.go.id/);
  2. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh OSS (https://oss.go.id/);
  3. Pemohon mengajukan persyaratan untuk Izin Usaha dengan mengupload Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, IMB ke OSS;
  4. Pemohon mengajukan proposal Izin pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PNF) ke Dinas PMPTSP;
  5. Disdikpora menerima tugas sebagai anggota Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus untuk penilaian hasil studi kelayakan dari Kepala Dinas PMPTSP;
  6. Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus membuat Berita Acara penilaian hasil studi kelayakan;
  7. Pemohon membuat Komitmen Izin Operasional dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (rangkap 3);
  8. Kasi Dikmas dan Kabid PAUD Dikmas memverifikasi dan memparaf Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional;
  9. Kepala Disdikpora menandatangani Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional;
  10. Petugas memberikan cap stempel basah;
  11. Petugas menyerahkan Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional ke pemohon (rangkap 1);
  12. Petugas mengarsip Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional (rangkap 1);
  13. Petugas menyerahkan Berita Acara penilaian hasil studi kelayakan dan Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional (rangkap 1) ke Dinas PMPTSP;
  14. Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan Persetujuan Izin Operasional dan mengupload Persetujuan Izin Operasional ke laman OSS (https://oss.go.id/);
  15. Pemohon mendapatkan Izin Usaha (Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan) dari OSS (https://oss.go.id/).

Jangka Waktu :

  1. 40 menit setelah dilakukan penilaian hasil studi kelayakan dan dokumen telah lengkap;
  2. Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon

Biaya :

GRATIS !!

Produk Layanan :

Persetujuan Atas Komitmen Izin Operasional Satuan Pendidikan Non Formal (PNF).

Alur Layanan :

Standar Pelayanan :