Persetujuan Pindah Masuk SD dan SMP

Persyaratan Layanan :

Surat Persetujuan Pindah Masuk dari Kepala Sekolah di Kabupaten Kudus;

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dengan membawa Surat Persetujuan Pindah Masuk dari Kepala Sekolah di Kabupaten Kudus;
  2. Petugas menerima berkas pengajuan;
  3. Petugas memeriksa kebenaran serta kelengkapan berkas pengajuan;
  4. Jika berkas pengajuan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon;
  5. Jika berkas pengajuan sesuai, petugas membuat Surat Keterangan Persetujuan Pindah Masuk untuk diajukan paraf verifikasi ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris Dinas;
  6. Petugas mengajukan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Masuk ke Kepala Dinas untuk dimintakan tanda tangan;
  7. Petugas memberikan nomor agenda dan cap stempel basah;
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Masuk ke pemohon; dan
  9. Petugas mengarsip Surat Keterangan Persetujuan Pindah Masuk.

Jangka Waktu :

  1. 40 menit jika berkas pengajuan telah lengkap;
  2. Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon.

Biaya :

GRATIS !!

Produk Layanan :

Surat Keterangan Persetujuan Pindah Masuk.

Alur Layanan :

Standar Pelayanan :