Legalisasi Ijazah / STTB

Persyaratan Layanan :

Legalisasi ijazah/STTB dilayani di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus untuk legalisir ijazah/STTB yang satuan pendidikan asal pemohon sudah tutup/ijazah paket yang dikeluarkan Disdikpora/satuan pendidikan asal pemohon bukan dari Kabupaten Kudus kecuali ijazah paket dilegalisasi di kabupaten atau kota asal PKBM/SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri)/satuan pendidikan di Provinsi Timur Leste sebelum memisahkan diri dari NKRI/sekolah internasional/sekolah negara lain dengan membawa :

    1. Foto copy ijazah/STTB (minimal 2 lembar, maksimal 10 lembar);
    2. Menunjukkan Ijazah/STTB asli;
    3. Khusus untuk pemohon yang satuan pendidikan asal pemohon bukan dari Kabupaten Kudus dengan menunjukkan KTP/KTA/KIA/Akte kelahiran/KK/Kartu identitas lainnya.

Mekanisme / Prosedur :.

  1. Pemohon menyampaikan dokumen fotocopy ijazah/STTB disertai ijazah/STTB asli dengan datang langsung ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Mejobo Mlati Kidul Kudus, khusus untuk pemohon yang satuan pendidikan asal pemohon bukan dari Kabupaten Kudus menunjukkan KTP asli;
  2. Petugas menerima dokumen;
  3. Petugas memeriksa kebenaran serta kelengkapan dokumen (jika benar distempel legalisir);
  4. Jika dokumen tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon;
  5. Jika dokumen sesuai diajukan paraf verifikasi ke Kasi dan Kabid yang membidangi;
  6. Petugas mengajukan dokumen fotocopy ijazah/STTB beserta ijazah/STTB asli ke Kepala Dinas untuk dimintakan tanda tangan;
  7. Petugas memberikan nomor agenda dan cap stempel basah;
  8. Petugas menyerahkan dokumen fotocopy ijazah/STTB yang terlegalisir dan ijazah/STTB asli ke pemohon; dan
  9. Petugas mengarsip dokumen fotocopy ijazah/STTB yang terlegalisir.

Jangka Waktu :

  1. 40 menit jika dokumen telah lengkap;
  2. Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon.

Biaya :

GRATIS !!

Produk Layanan :

Foto copy Ijazah/STTB terlegalisir  dengan   tanda tangan dan cap stempel basah.

Alur Layanan :

Standar Pelayanan :