Persyaratan Layanan :
Legalisasi ijazah/STTB dilayani di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus untuk legalisir ijazah/STTB yang satuan pendidikan asal pemohon sudah tutup/ijazah paket yang dikeluarkan Disdikpora/satuan pendidikan asal pemohon bukan dari Kabupaten Kudus kecuali ijazah paket dilegalisasi di kabupaten atau kota asal PKBM/SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri)/satuan pendidikan di Provinsi Timur Leste sebelum memisahkan diri dari NKRI/sekolah internasional/sekolah negara lain dengan membawa :
- Foto copy ijazah/STTB (minimal 2 lembar, maksimal 10 lembar);
- Menunjukkan Ijazah/STTB asli;
- Khusus untuk pemohon yang satuan pendidikan asal pemohon bukan dari Kabupaten Kudus dengan menunjukkan KTP/KTA/KIA/Akte kelahiran/KK/Kartu identitas lainnya.
Mekanisme / Prosedur :.
- Pemohon menyampaikan dokumen fotocopy ijazah/STTB disertai ijazah/STTB asli dengan datang langsung ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Mejobo Mlati Kidul Kudus, khusus untuk pemohon yang satuan pendidikan asal pemohon bukan dari Kabupaten Kudus menunjukkan KTP asli;
- Petugas menerima dokumen;
- Petugas memeriksa kebenaran serta kelengkapan dokumen (jika benar distempel legalisir);
- Jika dokumen tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon;
- Jika dokumen sesuai diajukan paraf verifikasi ke Kasi dan Kabid yang membidangi;
- Petugas mengajukan dokumen fotocopy ijazah/STTB beserta ijazah/STTB asli ke Kepala Dinas untuk dimintakan tanda tangan;
- Petugas memberikan nomor agenda dan cap stempel basah;
- Petugas menyerahkan dokumen fotocopy ijazah/STTB yang terlegalisir dan ijazah/STTB asli ke pemohon; dan
- Petugas mengarsip dokumen fotocopy ijazah/STTB yang terlegalisir.
Jangka Waktu :
- 40 menit jika dokumen telah lengkap;
- Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon.
Biaya :
GRATIS !!
Produk Layanan :
Foto copy Ijazah/STTB terlegalisir dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Alur Layanan :
Standar Pelayanan :