Persyaratan Layanan :

  1. Aduan baik lewat surat tertulis maupun lewat media sosial yang ada, atau;
  2. Catatan aduan yang melalui telepon.

Mekanisme / Prosedur :.

  1. Pemohon menyampaikan aduan lewat :
    1. Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jl. Mejobo Mlati Kidul Kudus untuk menyerahkan surat tertulis aduan atau memasukkan ke Kotak Saran dan Pengaduan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga atau;
    2. media sosial yang ada melalui sarana :
      • Telepon : (0291) 438563 /
      • Fax (Faximile) : (0291) 438563 /
      • WA (Whatsapp) : 081222138008 /
      • email : disdikpora.kudus@gmail.com /
      • facebook:www.facebook.com/disdikpora.kudus/
      • twitter : @disdikpora_kds /
      • IG (Instagram): @disdikpora.kudus /
      • website:http://disdikpora.kuduskab.go.id/
  1. Staf menerima aduan berupa surat tertulis maupun cetakan aduan yang melalui media sosial;
  2. Staf mengagendakan surat aduan dan menaikkan kepada pimpinan;
  3. Sekretaris Dinas menganalisa dan menelaah surat aduan dan menaikkan kepada Kepala Dinas;
  4. Kepala Dinas mendisposisi kepada Tim Penanganan Pengaduan sesuai bidang terkait melalui Sekretaris Dinas untuk memberi jawaban atau tanggapan dari surat aduan;
  5. Sekretaris Dinas menugasi staf untuk menjawab surat aduan maksimal 1 x 24 jam;
  6. Staf menyampaikan jawaban ke pemohon dan mengarsip dokumen laporan aduan;
    Catatan : Apabila aduan memerlukan tindaklanjut, Kepala Dinas menunjuk Bidang terkait untuk memproses lebih lanjut dengan alur kembali ke nomor 4 sampai dengan 7.

Jangka Waktu :

1 x 24 jam untuk penanganan aduan.

Biaya :

GRATIS !!

Produk Layanan :

Surat tanggapan atau jawaban atas aduan yang dilaporkan

Alur Layanan :

 

Media Pengaduan