Persetujuan Pindah Keluar SD dan SMP

Persyaratan Layanan :

  1. Surat Persetujuan Pindah Keluar dari Kepala Sekolah asal; dan
  2. Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik di sekolah asal.

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dengan membawa Surat Persetujuan Pindah Keluar dari Kepala Sekolah asal dan Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik di sekolah asal
  2. Petugas menerima berkas pengajuan;
  3. Petugas memeriksa kebenaran serta kelengkapan berkas pengajuan;
  4. Jika berkas pengajuan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon;
  5. Jika berkas pengajuan sesuai, petugas membuat Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar untuk diajukan paraf verifikasi ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris Dinas;
  6. Petugas mengajukan Surat Keterangan Persetujuan Pindah keluar ke Kepala Dinas untuk dimintakan tanda tangan;
  7. Petugas memberikan nomor agenda dan cap stempel basah;
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar ke pemohon; dan
  9. Petugas mengarsip Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar.

Jangka Waktu :

  1. 40 menit jika berkas pengajuan telah lengkap;
  2. Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon.

Biaya :

GRATIS !!

Produk Layanan :

Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar.

Alur Layanan :

Standar Pelayanan :