Persyaratan Layanan :
- Surat Persetujuan Pindah Keluar dari Kepala Sekolah asal; dan
- Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik di sekolah asal.
Mekanisme / Prosedur :
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dengan membawa Surat Persetujuan Pindah Keluar dari Kepala Sekolah asal dan Surat Keterangan Pindah/Keluar dari Dapodik di sekolah asal
- Petugas menerima berkas pengajuan;
- Petugas memeriksa kebenaran serta kelengkapan berkas pengajuan;
- Jika berkas pengajuan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon;
- Jika berkas pengajuan sesuai, petugas membuat Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar untuk diajukan paraf verifikasi ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris Dinas;
- Petugas mengajukan Surat Keterangan Persetujuan Pindah keluar ke Kepala Dinas untuk dimintakan tanda tangan;
- Petugas memberikan nomor agenda dan cap stempel basah;
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar ke pemohon; dan
- Petugas mengarsip Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar.
Jangka Waktu :
- 40 menit jika berkas pengajuan telah lengkap;
- Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon.
Biaya :
GRATIS !!
Produk Layanan :
Surat Keterangan Persetujuan Pindah Keluar.
Alur Layanan :
Standar Pelayanan :