Persyaratan Layanan :
Proposal Pendirian TK/Penyelenggaraan KB,TPA,SPS dari pemohon ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dengan dilengkapi :
- NIB;
- Izin Lokasi Perairan dari Dinas PUPR;
- Izin Lingkungan dari Dinas PKPLH;
- IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Surat Keterangan Domisili Lokasi dari Desa;
- Identitas diri ( KTP ) Penyelenggara dan Kepala/Pengelola;
- Struktur, Susunan Pengurus dan Pembagian Tugas dari Yayasan, Lembaga, Komite;
- Dokumen Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Akte Notaris dan surat penetapan badan hukum disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
- Hasil Studi Kelayakan;
- Isi pendidikan;
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi;
- Manajemen dan proses pendidikan
- RAPBS Jangka pendek dan panjang;
- Visi,Misi,Tujuan;
- KTSP;
- Data Anak Didik;
- Data Pendidik;
- Data perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 tahun akademik berikutnya;
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (Penyelenggara);
- Daftar Riwayat Hidup ( Penyelenggara);
- Kurikulum Pendidikan Lembaga;
- Peta Lokasi sederhana;
- Peraturan/Tata Tertib;
- Surat Keterangan Magang; dan
- Rekomendasi dari Pembina Teknis Kecamatan (Pengawas TK/Penilik PAUD dilampiri) :
- Data Penduduk Usia 0 Th – 6 Th;
- Lembaga PAUD di Kecamatan dan Desa;
- Anak terlayani Lembaga PAUD di Desa dan Kecamatan;
- Anak yang belum terlayani di Desa dan Kecamatan;
- Jarak Lembaga PAUD baru dengan PAUD yang sudah ada;
- Daya tampung lembaga terhadap jumlah anak.
Mekanisme / Prosedur :
- Pemohon mengajukan pendaftaran lewat laman OSS (https://oss.go.id/);
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh OSS (https://oss.go.id/);
- Pemohon mengajukan persyaratan untuk Izin Usaha dengan mengupload Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, IMB ke OSS;
- Pemohon mengajukan proposal Izin pendirian TK dan Penyelenggaraan KB, TPA, SPS ke Dinas PMPTSP;
- Disdikpora menerima tugas sebagai anggota Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus untuk penilaian hasil studi kelayakan dari Kepala Dinas PMPTSP;
- Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus membuat Berita Acara penilaian hasil studi kelayakan;
- Pemohon membuat Komitmen Izin Operasional dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (rangkap 3);
- Kasi PAUD dan Kabid PAUD Dikmas memverifikasi dan memparaf Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional;
- Kepala Disdikpora menandatangani Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional;
- Petugas memberikan cap stempel basah;
- Petugas menyerahkan Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional ke pemohon (rangkap 1);
- Petugas mengarsip Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional (rangkap 1);
- Petugas menyerahkan Berita Acara penilaian hasil studi kelayakan dan Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional (rangkap 1) ke Dinas PMPTSP;
- Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan Persetujuan Izin Operasional dan mengupload Persetujuan Izin Operasional ke laman OSS (https://oss.go.id/);
- Pemohon mendapatkan Izin Usaha (Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan) dari OSS (https://oss.go.id/).
Jangka Waktu :
- 40 menit setelah dilakukan penilaian hasil studi kelayakan dan dokumen telah lengkap;
- Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon.
Biaya :
GRATIS !!
Produk Layanan :
Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional TK, KB, TPA, dan SPS.
Alur Layanan :
Standar Pelayanan :