Persyaratan Layanan :
Proposal Pendirian SD atau SMP Swasta dari pemohon ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dengan dilengkapi :
- NIB;
- Izin Lokasi Perairan dari Dinas PUPR;
- Izin Lingkungan dari Dinas PKPLH;
- IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Surat Keterangan Domisili Lokasi dari Desa;
- Identitas diri ( KTP ) Ketua;
- Struktur, Susunan Pengurus dan Pembagian Tugas dari Yayasan;
- Dokumen Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Akte Notaris dan surat penetapan badan hukum;
- Hasil Studi Kelayakan;
- Isi pendidikan;
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
- Manajemen dan proses pendidikan.
Mekanisme / Prosedur :
- Pemohon mengajukan pendaftaran lewat laman OSS (https://oss.go.id/);
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh OSS (https://oss.go.id/);
- Pemohon mengajukan persyaratan untuk Izin Usaha dengan mengupload Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, IMB ke OSS;
- Pemohon mengajukan proposal Izin pendirian SD atau SMP Swasta ke Dinas PMPTSP;
- Disdikpora menerima tugas sebagai anggota Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus untuk penilaian hasil studi kelayakan dari Kepala Dinas PMPTSP;
- Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus membuat Berita Acara penilaian hasil studi kelayakan;
- Pemohon membuat Komitmen Izin Operasional dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (rangkap 3);
- Kasi Kurikulum Dikdas dan Kabid Dikdas memverifikasi dan memparaf Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional;
- Kepala Disdikpora menandatangani Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional;
- Petugas memberikan cap stempel basah;
- Petugas menyerahkan Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional ke pemohon (rangkap 1);
- Petugas mengarsip Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional (rangkap 1);
- Petugas menyerahkan Berita Acara penilaian hasil studi kelayakan dan Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional (rangkap 1) ke Dinas PMPTSP;
- Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan Persetujuan Izin Operasional dan mengupload Persetujuan Izin Operasional ke laman OSS (https://oss.go.id/);
- Pemohon mendapatkan Izin Usaha (Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan) dari OSS(https://oss.go.id/).
Jangka Waktu :
- 40 menit setelah dilakukan penilaian hasil studi kelayakan dan dokumen telah lengkap;
- Jika yang berwenang yang memberikan tanda tangan tidak di tempat/terdapat penugasan dinas lainnya maka dapat dibuat kesepakatan waktu dengan pemohon.
Biaya :
GRATIS !!
Produk Layanan :
Persetujuan atas Komitmen Izin Operasional SD dan SMP Swasta.
Alur Layanan :
Standar Pelayanan :